logo fkh unair
logo fkh unair

Vaksinasi PMK 2 Keputih

Pada 10 Maret 2025, kegiatan vaksinasi terhadap ternak sapi dan kambing dilaksanakan di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025. Surat edaran tersebut menyoroti pentingnya kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), terutama penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kasusnya kembali meningkat di beberapa wilayah Jawa dan Sulawesi Barat menjelang akhir tahun 2024.

Kegiatan vaksinasi ini menjadi langkah krusial dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan mencegah penyebaran penyakit menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Idul Fitri, yang identik dengan meningkatnya permintaan dan mobilitas hewan ternak antardaerah.

Berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, kegiatan vaksinasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan. Beberapa langkah penting yang dilakukan meliputi:

  • Persiapan petugas vaksinasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

  • Pemeriksaan fisik ternak untuk memastikan kondisinya layak menerima vaksin. Ternak yang sakit ditunda vaksinasinya.

  • Handling ternak dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari stres atau cedera, baik bagi hewan maupun petugas.

  • Pemberian vaksin dosis pertama kepada ternak yang berumur ≥3 bulan atau yang belum pernah divaksinasi, diikuti dengan dosis kedua setelah 3–4 minggu.

  • Ternak yang telah divaksin sebelumnya mendapatkan booster vaksin setiap 6 bulan.

  • Setelah penyuntikan, dilakukan pendataan lengkap, termasuk lokasi dan tanggal vaksinasi.

  • Limbah medis, seperti jarum dan botol vaksin, dikelola secara aman dan higienis, melalui proses disinfeksi dan pembuangan sesuai prosedur.

Tujuan dan Dampak Jangka Panjang

Vaksinasi massal ini tidak hanya bertujuan melindungi hewan dari PMK, tetapi juga:

  • Menjamin ketersediaan hewan ternak sehat untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

  • Memutus rantai penularan penyakit di tengah tingginya lalu lintas ternak.

  • Menjaga stabilitas ekonomi peternak, yang rentan terdampak jika terjadi wabah besar.

  • Melindungi masyarakat dari potensi kerugian ekonomi dan kesehatan, terutama mereka yang bergantung pada produk hewani sebagai sumber konsumsi dan penghasilan.

Kegiatan ini secara langsung mendukung beberapa poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs):

  • SDG 2: Zero Hunger
    Dengan melindungi ternak dari penyakit, kegiatan ini menjaga ketersediaan dan keberlanjutan sumber protein hewani.

  • SDG 3: Good Health and Well-being
    Pencegahan penyebaran penyakit zoonosis seperti PMK turut melindungi kesehatan masyarakat.

  • SDG 12: Responsible Consumption and Production
    Manajemen limbah vaksinasi yang tepat dan pengelolaan ternak yang bertanggung jawab menunjukkan praktik produksi pangan yang berkelanjutan.

  • SDG 15: Life on Land
    Perlindungan terhadap hewan ternak sebagai bagian dari ekosistem pertanian dan kesejahteraan satwa.

Kegiatan vaksinasi PMK di Keputih adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah, tenaga medis veteriner, dan masyarakat peternak dalam menjaga ketahanan ternak nasional. Dengan penerapan standar vaksinasi yang menyeluruh dan tepat sasaran, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan, sehingga keamanan pangan dan kesejahteraan peternak tetap terjaga menjelang masa-masa penting keagamaan.

Penulis: Anthony Ghozali

Scroll to Top