Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Resiko Animal Hoarding bagi Masyarakat Sekitar

page1image9690640

Animal hoarding termasuk istilah yang masih terasa asing ditelinga kita. Menurut Asosiasi American Society for the Prevention of Cruelty to Animals (ASPCA) animal hoarding adalah suatu isu kompleks dimana seseorang yang menampung hewan melebihi dari kemampuan yang mereka miliki. Ciri khas utama Animal hoarder adalah adanya overpopulasi. Isu Animal hoarding dapat mencakup penyakit zoonosis, kesejahteraan hewan, kesehatan mental pelaku, dan kesehatan masyarakat sekitarnya.

Seseorang yang diidentifikasi sebagai penimbun hewan dan menjadi sumber animal hoarding seringkali berawal dari rasa empati yang tinggi. Rasa empati tersebut direalisasikan dengan menyelamatkan hewan liar seperti kucing jalanan untuk dirawat dirumahnya (rescuer individu). Awalnya hanya satu atau dua ekor, terus bertambah hingga terjadi overpopulasi. Orang tersebut tidak sadar bahwa niat baiknya yang dijalankan dengan cara yang salah bukannya meningkatkan kesejahteraan hewan malah menurunkan kesejahteraan hewan-hewan yang di- rescue.

Kasus animal hoarding ini terjadi di pemukiman di daerah Pacarkeling. Pada Rabu, 24 April 2024 diadakan rapat mediasi terkait kasus pemilik 30 ekor kucing yang menimbulkan polusi bau terhadap masyarakat sekitar hingga masyarakat melaporkan ke pengurus desa. Rapat diadakan di Kantor Kelurahan Pacarkeling dan dimulai dari pukul 10.30 hingga 11.30. Rapat dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), POL PP, DKPP Surabaya, Ketua RT, Ketua RW, Pemilik kucing serta mahasiswa PKL Dinas dari Unair.

Berita acara rapat tersebut berisi:

  1. Pemilik bersedia memelihara maksimal 5 ekor kucing
  2. Apabila dalam waktu seminggu kedepan, ketika dicek hari Selasa, 30 April 2024 masih

    tersisa lebih dari 5 kucing, maka kelebihan kucing tersebut akan dievakuasi oleh pihak

    DLH, DKPP dan POL PP.

  3. Pembuangan limbah langsung ke depo (Dibuang ke TPS, tidak dibuang ke tempat

    sampah dekat rumah dan tidak dibuang ke sungai).

  4. Apabila ada kejadian serupa dilain waktu, pengurus desa berhak bertindak.

    Berdasarkan observasi yang dilakukan ketika dari pihak DKPP yaitu Drh.Gagat

ditemani teman-teman mahasiswa koas melakukan penyemprotan disinfektan pada hari Kamis 25 April 2024, tempat dimana dipeliharanya 30 ekor kucing termasuk layak namun terdapat masalah yaitu adanya overpopulasi dan ventilasi yang buruk. Standar litterbox untuk kucing adalah 2 litterbox untuk satu ekor kucing, standar tersebut belum terpenuhi dilokasi tempat 30 ekor kucing tinggal. Ventilasi yang buruk atau kondisi pengap menyebabkan bau tidak sedap berkumpul didalam ruangan dan bau tersebut menyebar ketika owner membuka pintu rumah yang juga ditinggali oleh kucing-kucing tersebut dan aberujung pada keluhan warga sekitar karena timbulnya bau yang tidak sedap.

page2image9444464

Kasus Animal hoarding di daerah Pacarkeling ini memberi pelajaran kepada kita semua bahwa pentingya edukasi tentang bahaya animal hoarding. Selain itu, pentingnya kesadaran akan kesejahteraan hewan perlu ditingkatkan. Kesejahteraan hewan bukan hanya tentang terpenuhinya makan dan minum, tapi juga termasuk hewan yang merasa nyaman. Tempat yang pengap serta bau tidak sedap yang tidak hilang karena minimmnya ventilasi dapat menyebabkan hewan merasa tidak nyaman. Pada intinya pengetahuan tentang manajamen shelter perlu dipelajari kembali bagi para rescuer individu terutama pada kasus diatas. Info manajemen shelter dan segala hal yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan dapat dipelajari dan diakses masyarakat luas salah satunya melalui platform online https://animalwelfare.id/ yang merupakan gerakan dibawah yayasan JAAN (Jakarta Animal Aid Network).

Selain itu, pentingnya edukasi terkait pembuangan limbah seperti pup kucing yang seharusnya langsung dibuang ke TPS setempat dan cara mencuci pasir juga perlu diperhatikan yaitu mencuciny dengan deterjen, dibilas, bisa diberi pewangi lalu dijemur. Solusi terkait evakuasi belum diikuti oleh terjaminnya kehidupan kucing-kucing tersebut. Membuang kucing- kucing ke pasar bukanlah solusi malah menambah masalah baru. Jika kucing-kucing tersebut akan dimasukan ke shelter pun (shelter yang dinaungi oleh yayasan), pasti ada keterbatasan jumlah yang akan diterima. Oleh karena itu, sangat perlu didirikan shelter hewan oleh pemerintah daerah maupun pusat demi terciptanya kesejahteraan hewan terutama bagi kucing- kucing jalanan.

Penulis: Daffa Amalia Putri

Akses Cepat

Buletin Berita

Dapatkan berita terbaru dari kami