Pengertian, Tujuan dan Fungsi
merupakan lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas, dasar hukum pembentukannya yakni surat keputusan rektor Unair NO.07/H3/PR/2011. BLM FKH Unair terdiri dari 12 anggota tetap yang terpilih dari mekanisme Pemilihan Umum Mahasiswa dengan perwakilan 4 orang pada tiap angkatannya. Fungsi utama dari BLM FKH yakni Aspirasi, Pengawasan BEM, dan Legislasi Perundangan undangan
fungsi lain yang dimiliki anggota BLM yakni interpelasi dan anggaran
Terkait anggaran internal BLM terpublish dalam transparansi anggaran di sosial media Instagram BLM FKH UnairÂ
Kegiatan BLM FKH Unair seperti Hearing Dekanat, FKH Aspiration, Ruang Koordinasi dan Dengar Pendapat, Pergantian Tanggal Kegiatan Ormawa, Legislative Class, Lomba essay dan poster legislasi.