Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

KUNJUNGAN RPH SURYA PEGIRIAN OLEH MAHASISWA KOAS PKL KESMAVET PPDH GELOMBANG 39 KELOMPOK 4A FKH UNAIR

Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan
syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat
umum dan digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi
masyarakat serta sebagai unit/sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat.
RPH Surabaya memiliki tiga lokasi, yaitu RPH Surya Pegirian, RPH Surya Kedurus, RPH
Surya Tandes. Dalam kunjungan mahasiswa PPDH gelombang 39 kelompok 4A Fakultas
Kedokteran Hewan Universitas Airlangga mendapat kesempatan untuk menjelajahi RPH
Surya Pegirian.

Para mahasiswa diajak untuk melihat kegiatan proses pemotongan, pengulitan,
pelayuan, hingga menjadi potongan karkas dan hasil ikutannya yang dipasarkan untuk
memenuhi permintaan konsumen. Kegiatan pemotongan dan penjualan daging sapi oleh jagal
sapi merupakan subsistem dalam kegiatan agribisnis. Pelayanan jasa di Rumah Potong
Hewan dalam satu malam rata-rata memotong 100-110 ekor sapi, 20-40 ekor kambing dan
domba, serta 180-200 ekor babi. RPH Surya Pegirian melakukan pemotongan sebanyak 4 kali
dalam seminggu, yaitu pada hari Minggu, Selasa, Kamis, dan Jumat. Sedangkan pemotongan
babi hanya dilakukan 2 kali seminggu.

Dokter hewan di RPH bertugas dalam melakukan pemeriksaan ante-mortem dan
pemeriksaan post-mortem. Mahasiswa melakukan pemeriksaan ante-mortem pada hari Jumat,
16 Februari 2024 didampingi oleh drh. Ringenggo Palupi. Selain itu, selama melakukan
kegiatan didampingi juga oleh dokter hewan RPH yaitu Drh. Bagus Aditya Kuswardhana,
M.Si.. Pemeriksaan ante-mortem merujuk pada pemeriksaan hewan potong sebelum
dilakukan penyembelihan, yang dilakukan oleh petugas berwenang. Tujuan untuk mencegah
pemotongan hewan yang menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis
atau tanda-tanda yang mencurigakan. Selain itu, untuk menentukan apakah status hewan
dapat dipotong, ditunda, atau tidak boleh dipotong, mencegah pemotongan hewan betina
yang sedang produktif. Setelah itu dilakukan pemeriksaan post-mortem untuk memberikan
jaminan bahwa karkas, daging dan jerohan yang dihasilkan aman dan layak (diedarkan dan/
atau konsumsi), mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal yang berasal dari
pemotongan hewan sakit. Apabila terdapat daging yang warna, bau, dan konsistensinya tidak
normal seperti pada hewan sakit dapat dikonsumsi manusia setelah bagian yang tidak layak
dikonsumsi dibuang.

Penulis : Nisaaturrohma Fajriyah, S.KH

Akses Cepat

Buletin Berita

Dapatkan berita terbaru dari kami