Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Komisi X DPR Gali Permasalahan Program Bantuan Operasional PTN

UNAIR NEWS – Berkaitan dengan fungsi pengawasan yang harus dijalani, Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ekonomi kreatif, pariwisata, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan nasional, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur, 10-12 Maret 2016. Dibawah pimpinan Wakil Ketua Komisi X Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, mereka diterima Wakil Rektor I UNAIR Prof. Joko Santoso, dr., Sp.PD-KGH., PhD., FINASIM dan Wakil Rektor III UNAIR Prof. M. Amin Alamsyah, Ir., M.Si., Ph.D., di Ruang Sidang “Kahuripan” Universitas Airlangga, Kamis (10/3).

 

Dalam kunjungan kerja ini Komisi X ingin mendengarkan penjelasan langsung pelaksanaan program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), beasiswa untuk dosen dan mahasiswa, serta kepangkatan dosen; khususnya di Jatim. Karena itu dengar pendapat kemarin dihadiri para pimpinan PTN di Jatim, khususnya di Surabaya. Selain dari UNAIR juga hadir Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof. Dr. Warsono, MS., Rektor ITS Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.ES., PhD., Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Sudarto, MP., Direktur Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Ir. Muhammad Mahfud, MMT., dan Direktur Politeknik Elektronik Negeri Surabaya Dr. Zainal Arief, ST., MT.

 

Seperti disampaikan Ketua Komisi X DPR-RI, Teuku Riefky Harsya, MT., pada Rapat Komisi X RPR-RI, 8 Juni 2015 pada pembahasan Rencana Kerja Kemenristek Dikti tahun 2016, belum diajukan anggaran mengenai BOPTN, Beasiswa, dan Kepangkatan Dosen selain baru berupa output saja. Data-data itu antara lain adalah bantuan beasiswa kepada 488.700 mahasiswa, BOPTN Non Penelitian kepada 111 PTN, karyasiswa S2/S3 dalam negeri sebanyak 10.230 orang, karyasiswa S2/S3 luar negeri sebanyak 996 orang, dan pelaksanaan sertifikasi dosen kepada 10.000 dosen, serta penelitian BOPTN untuk 12.000 judul penelitian dosen.

 

BACA JUGA:  Komisi X DPR Siap Fasilitasi PTN Masuk 500 Besar Dunia

Diakuinya juga bahwa BOPTN yang tujuannya untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi, yaitu dengan menetapkan tidak ada kenaikan uang kuliah (SPP) dan menggunakan uang kuliah tunggal (UKT) pada PTN, yang mulai berlaku sejak 2012/2013 hingga sekarang. Namun dalam pelaksanaannya program BOPTN mengalami permasalahan seperti ketidaktepatan waktu realisasi, kurangnya transparansi terhadap penganggaran, alokasi, dan penyesuaian UKT, dsb dengan beberapa temuan hingga memaksa Komisi X DPR-RI membentuk Panja BOPTN.

 

Pimpinan beberapa PTN di Surabaya mengakui BOPTN sangat membantu operasional pendidikan di PT, namun dengan adanya program baru pemerintah, misalnya World Class Universyty (WCU) tetapi ternyata anggarannya diambilkan dari BOPTN. Hal demikian yang mengacaukan anggaran perguruan tinggi. Seharusnya BOPTN yang sudah dianggarkan tidak diganggu-ganggu lagi dan hendaknya tanpa ada pagu. Jika ada program baru hendaknya di-support dengan anggaran yang tersendiri.

 

Terkaitannya dengan beasiswa, adanya pengurangan realisasi BOPTN juga sangat menganggu anggaran perguruan tinggi. Dengan diberlakukan UKT maka logikanya pemerintah menyediakan bantuan operasional. Ini pun sering terjadi kekurangan sehingga harus ditutup dengan berbagai cara. Kemudian dengan terlambatnya waktu realisasi pencairan BOPTN akan menyebabkan anggaran menjadi tak terserap. Beberapa PTN juga berharap adanya alokasi pengangkatan dosen PNS, jika tidak ada maka perguruan tinggi akan mengangkat dosen non-PNS dan itu artinya biaya operasional akan membengkak. (*)

 

Penulis: Bambang ES

Akses Cepat

Buletin Berita

Dapatkan berita terbaru dari kami