Menyambut World Rabies Day yang jatuh pada tanggal 28 September, apa yang dapat Perguruan Tinggi (PT) lakukan untuk membebaskan negeri ini dari rabies. Sejak kasus rabies ditemukan pertama kali di Indonesia pada 1884 hingga kini ada kecenderungan peningkatan jumlah kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR). Sebagai contoh kasus rabies di Bali yang muncul pada 2008 telah merenggut nyawa sebanyak 169 jiwa dengan kejadian terakhir di Kabupaten Karangasem, sedangkan di NTT sebanyak 321 jiwa sejak 1997 dengan kasus terbaru di Kabupaten Sikka.
Menurut data World Health Organization (WHO) setiap tahunnya sebanyak 55.000 orang meninggal akibat rabies dan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika. Dan yang mengkawatirkan 40 % kasus rabies menimpa anak-anak usai <15 tahun. Di Indonesia sendiri kematian akibat rabies diprediksi sebanyak 130 kasus setiap tahunnya. Kasus tertinggi terjadi di Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Bali.
Sebanyak 98% kasus disebabkan oleh gigitan anjing, sisanya oleh kucing, kera dan hewan lainnya, serta belum pernah dilaporkan ada keterlibatan kelelawar sebagai penular rabies di Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia hanya menyisakan 9 provinsi yang bebas rabies, yakni Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kep. Riau, Bangka Belitung, NTT, Papua dan Papua Barat.
Kendala utama tingginya kasus rabies antara lain kurang maksimalnya penanganan kasus gigitan pada manusia, kurang tersedianya vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) di setiap Puskesmas yang ada, kurang tersedianya VAR untuk hewan, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya keganasan virus rabies, meningkatnya jumlah konsumsi daging anjing, mobilita spenduduk/ HPR yang dilalulintaskan, tidak akuratnya data populasi HPR, dan mutasi virus yang terus menerus mempertahankan tingkat keganasan virus.
Perguruan Tinggi punya pakar, fasilitas dan infrastruktur untuk terus melakukan riset dengan anggaran yang cukup, sudah selayaknya bisa menghasilkan produk riset yang applicable untuk penanggulangan rabies di Indonesia. Vaksin rabies berbahan baku isolate lokal yang diproduksi oleh industry vaksin di Indonesia jugasudah berhasil dikembangkan dan diaplikasikan. Tinggal bagaimana pemerintah mengatur kerjasama dengan industry untuk bisa menghasilkan vaksin sesuai kebutuhan tanpa harus tergantung produk vaksin import. Kerjasama lintas sektoral sangat diperlukan untuk segera dapat memutus mata rantai penularan rabies di Indonesia.
Sebagai sumbangsih, MDGB PTNBH memberikan saran kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian: 1). Melakukan surveilans terpadu untuk mendata jumlah populasi HPR dan kasus rabies di Indonesia, 2). Meningkatkan jumlah coverage vaksinasi sehingga mencapai 70% dari total populasi anjing, 3). Memberikan perlindungan maksimal pada orang-orang yang berada di daerah endemic rabies, 4). Meningkatkan kebutuhan logistic dengan memperbanyak jumlah pabrik bahan biologis yang mampu memproduksi
Kita berharap Indonesia akan bebas rabies di tahun 2020 sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara ASEAN, serta pencanangan zero by 30 oleh WHO, yang artinya dunia harus bebas rabies pada tahun 2030. Semoga !. (SWN 220918).
SIARAN PERS
Upaya Pemberantasan Rabies di Indonesia