Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Dan Pembayaran Sop (Sumbangan Operasional Pendidikan) Dan/Atau Ukt (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa Universitas Airlangga Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018

Dengan ini diberitahukan bahwa seluruh mahasiswa wajib melaksanakan Pendaftaran Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018, yang diatur sbb.:

TATA CARA PENDAFTARAN ULANG

  1. Pelaksanaan pendaftaran ulang hanya dilakukan dengan melakukan pembayaran SOP dan/atau UKT pada semester tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Untuk membayar SOP dan/atau UKT mahasiswa tidak perlu menulis Nomer Rekening, cukup Menulis, 
    Nama :             
    NIM :              
    Fakultas :
  3. Pembayaran SOP dan/atau UKT tidak dapat dilakukan dengan cara transfer
  4. Tidak ada penempelan hologram pada KTM, KTM (lama) ber “Barcode” yang masih terbaca barcodenya masih tetap berlaku.
  5. Pembayaran SOP dan/atau UKT dilaksanakan pada tanggal : 

    08 
    s/d 19 Januari  2018  
  6. Mahasiswa angkatan tahun 2012 dan sebelumnya  bebas melakukan pembayaran SOP ke salah satu Bank dari  7 (tujuh) Bank yang ditunjuk :
    1. BANK NEGARA INDONESIA ( BNI )
      Pembayaran dapat dilakukan melalui : 
      Seluruh cabang (Counter) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    2. BANK TABUNGAN NEGARA ( BTN )
      Pembayaran dapat dilakukan melalui :
      Seluruh cabang ( Counter ) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    3. BANK MANDIRI
      Pembayaran dapat dilakukan melalui :
      Seluruh cabang ( Counter ) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    4. BANK RAKYAT INDONESIA ( BRI )
      Pembayaran dapat dilakukan melalui : 
      Seluruh cabang (Counter) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    5. BANK NEGARA INDONESIA (BNI ) SYARIAH
      Pembayaran dapat dilakukan melalui : 
      Seluruh cabang (Counter) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    6. BANK MANDIRI SYARIAH
      Pembayaran dapat dilakukan melalui : 
      Seluruh cabang (Counter) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
    7. BANK JATIM
      Pembayaran dapat dilakukan melalui : 
      Seluruh cabang (Counter) dengan biaya transaksi Rp. 1000,-
  7. Mahasiswa angkatan tahun 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017 pembayaran SOP dan/atau UKT dilakukan pada bank sesuai dengan bank pada saat Pembayaran Biaya Pendidikan Pertama kali.
  8. Bagi mahasiswa yang mengikuti penerjunan KKN-BBM ke-57 diberikan toleransi pembayaran SOP tanpa denda sampai dengan tanggal 01 Februari 2018

CUTI AKADEMIK SEMESTER GENAP 2017/2018

Mahasiswa   yang   mengajukan   permohonan cuti akademik dapat mengajukan mulai  tanggal  01 s/d 13 Januari 201(Permohonan ditujukan kepada Rektor melalui Direktur Pendidikan dengan persetujuan Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana) 

Bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan Cuti akademik lebih dari tanggal 13 Januari  2018  maka permohonan  tidak dapat disetujui.

PEMBEBASAN PEMBAYARAN SOP

Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan pembayaran SOP  melalui Direktur Keuangan diberlakukan sampai dengan tanggal 02 Februari 2018 dengan ketentuan sbb.:

  1. untuk mahasiswa D3, S1 dan S2 telah dinyatakan lulus selambat-lambatnya 02 Februari 2018 dan telah di yudisium dengan melampirkan surat Keterangan Lulus dari Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.
  2. untuk mahasiswa S3 Program Pascasarjana telah dinyatakan lulus ujian Disertasi tahap II (Ujian Terbuka) selambat-lambatnya tanggal 02 Februari 2018 dengan melampirkan surat Keterangan Lulus dari Fakultas atau Sekolah

Apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, mahasiswa di wajibkan membayar SOP sesuai ketentuan yang berlaku.

MAHASISWA  YANG  TIDAK  MELAKUKAN  PENDAFTARAN  ULANG

Apabila sampai dengan  tanggal 19 Januari 2018 mahasiswa belum melaksanakan pendaftaran ulang, maka tidak diijinkan untuk mengikuti Proses Kegiatan akademik dan non akademik.

Surabaya, 04 Desember 2017
a.n. Rektor
Direktur Pendidikan,
TTD
Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto, drh., DEA.
NIP. 19620811 198903 1009

UNDUH PENGUMUMAN

Leave a Reply