Dua Dosen FKH Unair Mengikuti Bimtek Kelembagaan BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembentukan BNSP adalah untuk menjadi filter masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia sehubungan dengan berlakunya perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun masalah keterbukaan pasar global lainnya, termasuk pasar ketenagakerjaan. Maksudnya, sesuai dengan berlakunya kesepakatan-kesepakatan tersebut, boleh saja tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, namun harus ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mereka harus memenuhi kualifikasi tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Apabila tenaga kerja asing diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, maka dalam rangka meningkatkan ketrampilan kerja dan membekalinya dengan legalitas, maka tenaga kerja atau calon tenaga kerja Indonesia juga harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam menjalankan tugasnya BNSP membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

            Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Airlangga dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor: 2066/UN3/2015 tanggal 25 Nopember 2015, dan mendapatkan lisensi dari BNSP Nomor: BNSP-LSP-346-ID, tanggal 26 Januari 2016, serta telah mendapatkan lisensi kembali yang berlaku hingga 8 Maret 2024. Saat ini ada dua orang dosen FKH Unair yang menjadi pimpinan di LSP Unair, yaitu Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes. sebagai Ketua, dan Dr. Lilik Maslachah, drh., M.Kes., sebagai Koordinator Penjaminan Mutu. Pada tanggal 25-28 Nopember 2019 kedua dosen tersebut mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) Kelembagaan di BNSP. Bimtek bertujuan untuk penguatan kelembagaan menghadapi tantangan persaingan global. Selain itu beberapa dosen FKH Unair juga mengajukan lima skema sertifikasi kompetensi, yaitu Skema Petugas Inseminasi Buatan pada Ternak, Skema Pemeriksa Kebuntingan Ternak, Skema Asisten Teknik Teproduksi Ternak, Skema Penyelia Halal, dan Skema Pemeriksaan Bioassy untuk Keamanan Pangan Hewani. Dengan adanya lima skema baru tersebut diharapkan lulusan FKH Unair kelak bukan hanya memiliki ijasah sarjana dan ijasah Dokter Hewan, tetapi juga memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai surat keterangan pendamping ijasah (SKPI).

Leave a Reply